Kuasa Hukum Dokter Tifa ungkap sudah antisipasi dakwaan baru kasus ijazah Jokowi, singgung saksi
Ringkasan Berita:
- JPU kembali melimpahkan dakwaan baru perkara dokter Tifa usai dakwaan sebelumnya batal demi hukum.
- Kuasa hukum mengaku sudah mengantisipasi langkah tersebut dan siap menghadapi sidang.
- Tim pembela juga berharap Jokowi hadir sebagai saksi pada sidang yang dijadwalkan 6 Agustus 2026.
TRIBUNNEWSMAKER.COM – Perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi kembali melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Pelimpahan dilakukan setelah surat dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim.
Sider – Free ChatGPT Chatbots – Top AI Tools in One Click – The Best AI Sidebar of 2025
sider.ai·Bersponsor
JPU kemudian memperbaiki surat dakwaan agar proses hukum dapat dilanjutkan.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum dokter Tifa mengaku sudah memperkirakan langkah tersebut sejak awal.
Mereka menyebut telah menyiapkan strategi pembelaan apabila perkara kembali disidangkan.
Salah satu fokus pembelaan adalah membantah adanya unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara yang menjerat kliennya.
Kuasa hukum juga menyatakan siap menghadapi sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.
Selain itu, mereka berharap Jokowi dapat hadir langsung sebagai saksi di persidangan.
Kehadiran Jokowi dinilai penting untuk menguji unsur dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang didakwakan kepada dokter Tifa.
Seperti diketahui, tim penasihat hukum dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, mengatakan, sudah memperkirakan langkah JPU yang akan memperbaiki surat dakwaan sehingga perkara dapat terus bergulir.
“Upaya hukum kejaksaan kan bisa dua. Bisa ke Pengadilan Tinggi sebagai banding, kemudian yang kedua upaya hukum yang lain perbaikan dakwaan,” kata Ramdansyah, Rabu (29/7/2026).
POLEMIK IJAZAH JOKOWI – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (WartaKota)
Tim kuasa hukum menyatakan sebelum nota perlawanan dinyatakan diterima, mereka bahkan sudah menganalisa dan menyiapkan sejumlah langkah-langkah bila perkara berlanjut.
Di antaranya dengan menyiapkan bantahan-bantahan untuk membuktikan di hadapan Majelis Hakim bahwa dokter Tifa tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara.
Free Domain with Hosting – Secure Hosting, Low Prices – Fast & Secure Web Hosting
hostinger.com·Bersponsor
“Ada beberapa pasal-pasal yang dikenakan sama kita, dan kemudian pembantahnya dari mens rea, perbuatan dan seterusnya itu udah kita bagi. Artinya kita mengantisipasi sudah sejak dini,” ujarnya.
Sehingga tim penasihat hukum dokter Tifa memastikan siap menghadapi sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur nanti, rencananya sidang perdana digelar pada 6 Agustus 2026.
Terkait jalannya sidang nanti, Ramdansyah berharap Jokowi nantinya dapat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Bahwa apakah tuduhan itu benar terjadi pencemaran nama baik, dan yang kedua juga apakah itu terjadi yang namanya transmisi digital pasal 32 ayat 1 dan 35 ya terkait dengan UU ITE,” tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan, dakwaan baru dari JPU sudah diterima.
“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jktim tanggal 28 Juli 2026,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan.
(TribunNewsmaker.com/TribunJakarta)
SUMBER: Kuasa Hukum Dokter Tifa ungkap sudah antisipasi dakwaan baru kasus ijazah Jokowi, singgung saksi